Recent Posts

Votting blog saya
Bagaimana pendapat anda tentang blg saya:






SMS Gratis

Kamis, 03 April 2014

cara membuat password pdf dan Microsoft Word

Cara Membuat Password PDF dan Microsoft Word dengan Mudah
Privacy menjadi sebuah kebutuhan penting di dalam Dunia IT, Dunia Biasa, dan Dunia Bisnis. Tingkat keamanan menjadi sangat krusial terhadap kerahasiaan suatu dokumen. Untuk itu diperlukannya beberapa cara untuk meningkatkan tingkat keamanan di dalam suatu sistem. Biasanya untuk melindungi suatu file atau dokumen digunakan sebuah sistem kriptografi yang rumit. Hal ini disebabkan kebutuhan untuk melindungi dokumen yang tinggi. Untuk diperlukan sistem yang rumit agar mampu melindungi kerahasiaan data kita. Tetapi sayang nya, semakin rumit sebuah sistem keamanan atau kriptografi semakin mahal pula harga yang harus di keluarkan. Untuk itu ada beberapa cara untuk melindungi dokumen kita pihak
– pihak yang tidak kita inginkan menggunakan program word atau office biasa.
Selain itu, keaslian dokumen yang dikirim menjadi pertimbangan bagi kita untuk mengolah dokumen yang ada. Kita harus bisa membuktikan keaslian dokumen yang kita miliki. Untuk itu digunakan beberapa algoritma agar mampu menjadi bagian keaslian dari sebuah data atau dokumen. Biasanya digunakan Digital signature untuk memberi kesan keaslian terhadap penerima. Digital Signature memberi tanda pada dokumen kita, untuk menjaga keaslian dokumen yang kita kirim tanpa sipencuri bisa tahu adanya digital signature di dalamnya.
Berikut ini beberapa cara membuat password pdf dan Microsoft Word dan memberi keaslian terhadap dokumen yang kita kirim.
Untuk melindungi data yang kita kirim, kita bisa memberi password pada dokumen milik kita.
  • Langkah pertama, Tulis Dokumen yang Anda inginkan di Word 2007.
  • Langkah kedua, Save as dokumen Anda.
  • Ketiga, pilih tools, lalu drop down, lalu pilih general option.
  • Keempat, akan muncul form untuk memberikan password pada dokumen kita
  • Kelima, ada 2 form. Form pertama password to open, bagian ini untuk memberikan password saat kita akan membuka film dokumen.
  • Form kedua, form password to modiy, bagian ini untk memberikan password saat dokumen kita jatuh ke cina,
  • Sekarang ini saja pada bagian langkah kelima. Kita tinggal isi password yang kita inginkan.
  • Coba tes, caranya buka saja file yang sudah Anda beri password. Jika muncul pop up, untuk password, itu artinya Anda sudah berhasil.
1
Cara memberi password di OpenOffice
  • Memberi password di Open Office lebih mudah, kita tinggal mengeSave.
  • Akan muncul pilihan di bawah form nama file, Save with password, tinggal kita centang
  • Akan muncul Form Password, isi kedua - duanya.
  • Beres, dokumen kita sudah di password
Selain memberi Password pada dokumen hasil dari Word Office, kita juga bisa memberi Password pada file Dokumen PDF. Kita bisa menggunakan aplikasi PDFill PDF Tools. Dengan aplikasi ini kita bisa memberi password pada dokumen PDF milik kita, karena di versi yang free pada Adobe reader dan Foxit Reader tidak tersedia fitur untuk memberi password pada dokumen PDF kita. Untuk melakukannya cukup mudah dan simple dalam memberikan password pada dokumen kita menggunakan aplikasi ini.
  • Langkah 1, Download PDFill PDF Tools di sini.
  • Setelah mendownload, open aplikasi dan Instal PDFill PDF tools.
  • Tunggu sampai selesai melakukan Instalasi
  • Setelah Selesai menginstall, buka aplikasi PDFill PDF Tools
  • Buka option Encrypt dan Decrypt
  • Setelah di buka, Buka PDF yang ingin di beri password.
  • Setelah itu akan muncul jendela Encrypt dan Decrypt, setelah itu isi password pada bagian form password, lalu pilih security option nya.
2
  • Terakhir Save file ke dalam Nama baru ataupun nama lama. [ENJ]
SUMBER : http://m.portal.paseban.com 

Rabu, 02 April 2014

AMDAL

AMDAL merupakan singkatan dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.

AMDAL merupakan kajian dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, dibuat pada tahap perencanaan, dan digunakan untuk pengambilan keputusan.

Hal-hal yang dikaji dalam proses AMDAL: aspek fisik-kimia, ekologi, sosial-ekonomi, sosial-budaya, dan kesehatan masyarakat sebagai pelengkap studi kelayakan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.

AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan (Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).

“…kajian dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup; dibuat pada tahap perencanaan…”

Agar pelaksanaan AMDAL berjalan efektif dan dapat mencapai sasaran yang diharapkan, pengawasannya dikaitkan dengan mekanisme perijinan. Peraturan pemerintah tentang AMDAL secara jelas menegaskan bahwa AMDAL adalah salah satu syarat perijinan, dimana para pengambil keputusan wajib mempertimbangkan hasil studi AMDAL sebelum memberikan ijin usaha/kegiatan. AMDAL digunakan untuk mengambil keputusan tentang penyelenggaraan/pemberian ijin usaha dan/atau kegiatan.

Dokumen AMDAL terdiri dari :

    Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL)
    Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
    Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
    Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)

Tiga dokumen (ANDAL, RKL dan RPL) diajukan bersama-sama untuk dinilai oleh Komisi Penilai AMDAL. Hasil penilaian inilah yang menentukan apakah rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut layak secara lingkungan atau tidak dan apakah perlu direkomendasikan untuk diberi ijin atau tidak.

Apa guna AMDAL?

    Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah
    Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan
    Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan
    Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
    Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan

“…memberikan alternatif solusi minimalisasi dampak negatif”

“…digunakan untuk mengambil keputusan tentang penyelenggaraan/pemberi ijin usaha dan/atau kegiatan”

Bagaimana prosedur AMDAL?

Prosedur AMDAL terdiri dari :

    Proses penapisan (screening) wajib AMDAL
    Proses pengumuman dan konsultasi masyarakat
    Penyusunan dan penilaian KA-ANDAL (scoping)
    Penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL Proses penapisan atau kerap juga disebut proses seleksi kegiatan wajib AMDAL, yaitu menentukan apakah suatu rencana kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak.

Proses pengumuman dan konsultasi masyarakat. Berdasarkan Keputusan Kepala BAPEDAL Nomor 08/2000, pemrakarsa wajib mengumumkan rencana kegiatannya selama waktu yang ditentukan dalam peraturan tersebut, menanggapi masukan yang diberikan, dan kemudian melakukan konsultasi kepada masyarakat terlebih dulu sebelum menyusun KA-ANDAL.

Proses penyusunan KA-ANDAL. Penyusunan KA-ANDAL adalah proses untuk menentukan lingkup permasalahan yang akan dikaji dalam studi ANDAL (proses pelingkupan).

Proses penilaian KA-ANDAL. Setelah selesai disusun, pemrakarsa mengajukan dokumen KA-ANDAL kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal untuk penilaian KA-ANDAL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan oleh penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.

Proses penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL. Penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL dilakukan dengan mengacu pada KA-ANDAL yang telah disepakati (hasil penilaian Komisi AMDAL).

Proses penilaian ANDAL, RKL, dan RPL. Setelah selesai disusun, pemrakarsa mengajukan dokumen ANDAL, RKL dan RPL kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal untuk penilaian ANDAL, RKL dan RPL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan oleh penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.

Siapa yang harus menyusun AMDAL?

Dokumen AMDAL harus disusun oleh pemrakarsa suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.

Dalam penyusunan studi AMDAL, pemrakarsa dapat meminta jasa konsultan untuk menyusunkan dokumen AMDAL. Penyusun dokumen AMDAL harus telah memiliki sertifikat Penyusun AMDAL dan ahli di bidangnya. Ketentuan standar minimal cakupan materi penyusunan AMDAL diatur dalam Keputusan Kepala Bapedal Nomor 09/2000.

Siapa saja pihak yang terlibat dalam proses AMDAL?

Pihak-pihak yang terlibat dalam proses AMDAL adalah Komisi Penilai AMDAL, pemrakarsa, dan masyarakat yang berkepentingan.

Komisi Penilai AMDAL adalah komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL. Di tingkat pusat berkedudukan di Kementerian Lingkungan Hidup, di tingkat Propinsi berkedudukan di Bapedalda/lnstansi pengelola lingkungan hidup Propinsi, dan di tingkat Kabupaten/Kota berkedudukan di Bapedalda/lnstansi pengelola lingkungan hidup Kabupaten/Kota. Unsur pemerintah lainnya yang berkepentingan dan warga masyarakat yang terkena dampak diusahakan terwakili di dalam Komisi Penilai ini. Tata kerja dan komposisi keanggotaan Komisi Penilai AMDAL ini diatur dalam Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup, sementara anggota-anggota Komisi Penilai AMDAL di propinsi dan kabupaten/kota ditetapkan oleh Gubernur dan Bupati/Walikota.

Pemrakarsa adalah orang atau badan hukum yang bertanggungjawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan.

Masyarakat yang berkepentingan adalah masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL berdasarkan alasan-alasan antara lain sebagai berikut: kedekatan jarak tinggal dengan rencana usaha dan/atau kegiatan, faktor pengaruh ekonomi, faktor pengaruh sosial budaya, perhatian pada lingkungan hidup, dan/atau faktor pengaruh nilai-nilai atau norma yang dipercaya. Masyarakat berkepentingan dalam proses AMDAL dapat dibedakan menjadi masyarakat terkena dampak, dan masyarakat pemerhati.

Apa yang dimaksud dengan UKL dan UPL ?

Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) adalah upaya yang dilakukan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup oleh penanggung jawab dan atau kegiatan yang tidak wajib melakukan AMDAL (Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup).


Untuk donwload peraturan menteri lingkungan hidup NO 11 Tahun 2006
klik disini


Kegiatan yang tidak wajib menyusun AMDAL tetap harus melaksanakan upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan.

Kewajiban UKL-UPL diberlakukan bagi kegiatan yang tidak diwajibkan menyusun AMDAL dan dampak kegiatan mudah dikelola dengan teknologi yang tersedia.

UKL-UPL merupakan perangkat pengelolaan lingkungan hidup untuk pengambilan keputusan dan dasar untuk menerbitkan ijin melakukan usaha dan atau kegiatan.

Proses dan prosedur UKL-UPL tidak dilakukan seperti AMDAL tetapi dengan menggunakan formulir isian yang berisi :

    Identitas pemrakarsa
    Rencana Usaha dan/atau kegiatan
    Dampak Lingkungan yang akan terjadi
    Program pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
    Tanda tangan dan cap

Formulir Isian diajukan pemrakarsa kegiatan kepada :

    Instansi yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup Kabupaten/Kota untuk kegiatan yang berlokasi pada satu wilayah kabupaten/kota
    Instansi yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup Propinsi untuk kegiatan yang berlokasi lebih dari satu Kabupaten/Kota
    Instansi yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup dan pengendalian dampak lingkungan untuk kegiatan yang berlokasi lebih dari satu propinsi atau lintas batas negara

Apa kaitan AMDAL dengan dokumen/kajian lingkungan lainnya ?

AMDAL-UKL/UPL

Rencana kegiatan yang sudah ditetapkan wajib menyusun AMDAL tidak lagi diwajibkan menyusun UKL-UPL (lihat penapisan Keputusan Menteri LH 17/2001). UKL-UPL dikenakan bagi kegiatan yang telah diketahui teknologi dalam pengelolaan limbahnya.

AMDAL dan Audit Lingkungan Hidup Wajib

Bagi kegiatan yang telah berjalan dan belum memiliki dokumen pengelolaan lingkungan hidup (RKL-RPL) sehingga dalam operasionalnya menyalahi peraturan perundangan di bidang lingkungan hidup, maka kegiatan tersebut tidak bisa dikenakan kewajiban AMDAL, untuk kasus seperti ini kegiatan tersebut dikenakan Audit Lingkungan Hidup Wajib sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 30 tahun 2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Audit Lingkungan yang Diwajibkan.

Audit Lingkungan Wajib merupakan dokumen lingkungan yang sifatnya spesifik, dimana kewajiban yang satu secara otomatis menghapuskan kewajiban lainnya kecuali terdapat kondisi-kondisi khusus yang aturan dan kebijakannya ditetapkan oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup.

Kegiatan dan/atau usaha yang sudah berjalan yang kemudian diwajibkan menyusun Audit Lingkungan tidak membutuhkan AMDAL baru.

AMDAL dan Audit Lingkungan Hidup Sukarela

Kegiatan yang telah memiliki AMDAL dan dalam operasionalnya menghendaki untuk meningkatkan ketaatan dalam pengelolaan lingkungan hidup dapat melakukan audit lingkungan secara sukarela yang merupakan alat pengelolaan dan pemantauan yang bersifat internal. Pelaksanaan Audit Lingkungan tersebut dapat mengacu pada Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 42 tahun 1994 tentang Panduan umum pelaksanaan Audit Lingkungan.

Penerapan perangkat pengelolaan lingkungan sukarela bagi kegiatan-kegiatan yang wajib AMDAL tidak secara otomatis membebaskan pemrakarsa dari kewajiban penyusunan dokumen AMDAL. Walau demikian dokumen-dokumen sukarela ini sangat didorong untuk disusun oleh pemrakarsa karena sifatnya akan sangat membantu efektifitas pelaksanaan pengelolaan lingkungan sekaligus dapat “memperbaiki” ketidaksempurnaan yang ada dalam dokumen AMDAL.

Dokumen lingkungan yang bersifat sukarela ini sangat bermacam-macam dan sangat berguna bagi pemrakarsa, termasuk dalam melancarkan hubungan perdagangan dengan luar negeri. Dokumen-dokumen tersebut antara lain adalah Audit Lingkungan Sukarela, dokumen-dokumen yang diatur dalam ISO 14000, dokumen-dokumen yang dipromosikan penyusunannya oleh asosiasi-asosiasi industri/bisnis, dan lainnya.

sumber: http://www.menlh.go.id
AMDAL merupakan singkatan dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.
AMDAL merupakan kajian dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, dibuat pada tahap perencanaan, dan digunakan untuk pengambilan keputusan.
Hal-hal yang dikaji dalam proses AMDAL: aspek fisik-kimia, ekologi, sosial-ekonomi, sosial-budaya, dan kesehatan masyarakat sebagai pelengkap studi kelayakan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.
AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan (Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).
“…kajian dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup; dibuat pada tahap perencanaan…”
Agar pelaksanaan AMDAL berjalan efektif dan dapat mencapai sasaran yang diharapkan, pengawasannya dikaitkan dengan mekanisme perijinan. Peraturan pemerintah tentang AMDAL secara jelas menegaskan bahwa AMDAL adalah salah satu syarat perijinan, dimana para pengambil keputusan wajib mempertimbangkan hasil studi AMDAL sebelum memberikan ijin usaha/kegiatan. AMDAL digunakan untuk mengambil keputusan tentang penyelenggaraan/pemberian ijin usaha dan/atau kegiatan.
Dokumen AMDAL terdiri dari :
  • Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL)
  • Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
  • Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
  • Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)
- See more at: http://www.menlh.go.id/amdal/#sthash.m4jbCYJI.dpuf
AMDAL merupakan singkatan dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.
AMDAL merupakan kajian dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, dibuat pada tahap perencanaan, dan digunakan untuk pengambilan keputusan.
Hal-hal yang dikaji dalam proses AMDAL: aspek fisik-kimia, ekologi, sosial-ekonomi, sosial-budaya, dan kesehatan masyarakat sebagai pelengkap studi kelayakan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.
AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan (Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).
- See more at: http://www.menlh.go.id/amdal/#sthash.m4jbCYJI.dpuf
AMDAL merupakan singkatan dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.
AMDAL merupakan kajian dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, dibuat pada tahap perencanaan, dan digunakan untuk pengambilan keputusan.
Hal-hal yang dikaji dalam proses AMDAL: aspek fisik-kimia, ekologi, sosial-ekonomi, sosial-budaya, dan kesehatan masyarakat sebagai pelengkap studi kelayakan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.
AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan (Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).
- See more at: http://www.menlh.go.id/amdal/#sthash.m4jbCYJI.dpuf
AMDAL merupakan singkatan dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.
AMDAL merupakan kajian dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, dibuat pada tahap perencanaan, dan digunakan untuk pengambilan keputusan.
Hal-hal yang dikaji dalam proses AMDAL: aspek fisik-kimia, ekologi, sosial-ekonomi, sosial-budaya, dan kesehatan masyarakat sebagai pelengkap studi kelayakan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.
AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan (Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).
- See more at: http://www.menlh.go.id/amdal/#sthash.m4jbCYJI.dpuf

Notepad + +

Notepad + + adalah editor teks dan editor kode sumber untuk Windows . Ini bertujuan untuk menjadi editor ringan dan kuat untuk berbagai bahasa pemrograman dan scripting . Salah satu keuntungan dari Notepad + + di atas built-in Windows editor teks Notepad , adalah bahwa Notepad + + mendukung pengeditan tabbed , yang memungkinkan bekerja dengan beberapa file terbuka dalam satu jendela .  
 Notepad + + membuka file besar secara signifikan lebih cepat dan dapat digunakan sebagai pengganti untuk Windows Notepad . Notepad + + didistribusikan sebagai perangkat lunak bebas . Proyek ini host di SourceForge.net , dari mana ia telah didownload lebih dari 27 juta kali dan dua kali memenangkan Choice Award SourceForge Community untuk Perangkat Terbaik Developer . Proyek ini di-host di TuxFamily sejak Juni 2010 . Notepad + + menggunakan editor komponen Scintilla .

jika ingin donwload klik disini

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Powered by Blogger